Adam Sukarmis Pimpin Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wabup Kuansing
RIAU24.COM - KUANSING- Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Periode 2016-2021, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuansing DR Adam Sukarmis SH MH bertempat di Ruang Utama Sidang Paripurna DPRD Kuansing, Senin (8/3/2021).
Rapat Paripurna DPRD Kuansing dihadiri Anggota DPRD Kuansing, Kapolres, Pabung, Kejari, Kalapas, Ka BNNK, Kamenag, Kepala Badan, Kepala Dinas, RSUD, Satpol-PP, Camat, dan para undangan.
Sebagaimana diketahui, Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Periode 2016-2021, Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang dinyatakan bahwa masa jabatan Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Ayat l selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, dan untuk masa sekali jabatan.
Untuk memenuhi ketentuan pada Pasal 79 Ayat l Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pasal 78 Huruf A, B, serta Ayat 2 huruf A, B diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam kegiatan Rapat Paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri yang disampaikan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan mendapatkan penetapan pemberhentian Kepala Daerah.
Dari ketentuan diatas, ada empat faktor penyebab pemberhentian Kepala Daerah yang Wajib diumumkan pemberitahuannya oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yaitu :