Klaim Permasalahan Batas Wilayah Belum Temukan Solusi, Pihak Desa Muntai Kembali Surati Dinas PMD
"Kalau penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah desa tidak jelas atau belum ada kejelasan, kami khawatir akan terjadinya konflik antar warga disini,"ungkapnya.
Kepala Desa Muntai Muhammad Nurin menambahkan bahwa berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah tingkat I Riau Nomor KPTS.200/IV/1984 tertanggal 30 April 1984 tentang penegasan desa persiapan menjadi Desa Penuh atau Definitif dalam Provinsi daerah tingkat I Riau.
Kemudian peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 09 Tahun 2012 tanggal 24 Desember 2012 tentang pembentukan Desa Resam Lapis, Desa Berancah, Desa Ulu Pulau, Desa Mentayan, Desa Pambang Pesisir, Desa Sukamaju, Desa Pambang Baru, Desa Kembung Baru, Desa Pasiran, Desa Bantan Sari, Desa Bantan Timur, Desa Teluk Papal, Desa Muntai Barat dan Desa Deluk Kecamatan Bantan.
"Pemerintah Desa Muntai Kecamatan Bantan menyampaikan kepada Bupati Bengkalis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis adanya beberapa kesalahan atau kekeliruan pengetikan atau tulisan tentang PERDA Kabupaten Bengkalis Nomor 09 Tahun 2012 yang dimaksud, sehingga terjadinya permasalahan dilapangan tentang batas wilayah Desa Muntai dengan Desa Pambang Baru,"ungkap Kades Muntai M. Nurin.
"Karena permasalahan batas wilayah, ampai saat ini belum tuntas (solusi red,) sehingga terjadinya kesalahpahaman antar tim Desa Pambang Baru dengan Tim Desa Muntai yang perkirakan dikemudian hari akan terjadi konflik antar warga Desa,"ujarnya.
Diutarakannya, sebagai bahan pertimbangan, pihak Desa menyampaikan secara Administrasi kewilayahan Desa Muntai tidak pernah adanya pemekaran dengan Desa Teluk Pambang (Teluk Pambang, Pambang Baru, Pambang Pesisir dan Sukamaju).