Klaim Permasalahan Batas Wilayah Belum Temukan Solusi, Pihak Desa Muntai Kembali Surati Dinas PMD
"Mengacu Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor: kpts.200/IV/1984 tanggal 30 April 1984 tentang penegasan Desa persiapan menjadi Desa Penuh/Definitif falam Provinsi Daerah Tingkat I Riau, salah satunya adalah Pemekaran Desa Muntai dengan Desa Bantan Air, bahwa Desa Muntai memiliki batasnya,"pungkas Nurin.
Baca juga: Saat Pengawasan Penyaluran BPNT Otonom Desa Dungun Baru Rupat, Bhabin Sampaikan Pilkada Damai