Menu

Sosok Mantan Pimpinan KPK Ini Jadi Pengacara Demokrat Kubu AHY, Sebut Ada Masalah Fundamental di Indonesia

Muhammad Iqbal 12 Mar 2021, 11:39
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Pihak Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021.

Di lokasi, gugatan itu diwakili oleh tim hukum DPP Demokrat yang dikomandoi mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW). Sementara itu, AHY tidak ikut dalam pendaftaran gugatan ini.

BW menyebutkan, dirinya ditunjuk oleh Partai Demokrat secara kelembagaan untuk menjadi kuasa hukumnya.

"Yang menunjuk kami bukan hanya Mas AHY, tapi ketum dan sekjen, jadi institusi resmi," ujarnya.

Dia menilai pengambilalihan paksa Partai Demokrat dengan melibatkan aktor oknum kekuasaan adalah ancaman demokrasi. Karena itulah, BW ikut menangani perkara ini.

"Saya merasa ada masalah fundamental yang ada di bangsa ini. Kalau orpol yang diakui secara sah saja bisa diobok-obok secara brutal maka negara kita sedang terancam," kata dia lagi.