Menu

Refly Harun Sebut Penyelesaian Konflik Partai Demokrat Sebenarnya Sangat Mudah, Begini Caranya

Siswandi 12 Mar 2021, 17:46
Refly Harun. Foto: int
Refly Harun. Foto: int

"Kalau kita patuh pada UU Partai Politik, maka yang harus dilakukan Kementerian Hukum dan HAM adalah menyerahkan persoalan ini kepada internal Partai Demokrat. Partai Demokrat yang mana? Tentu Partai Demokrat yang tercatat, yang saat ini masih eksis," lontarnya, dalam Chanel Youtube-nya yang dirilis, Kamis (11/3/2021) malam.

Dilansir sindonews, Jumat 12 Maret 2021, Refly mengatakan untuk menyelesaikan sengkarut partai itu dilakukan dengan menggunakan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. 

Untuk diketahui, pada Pasal 32 ayat 1 berbunyi, perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalam AD/ART. 

Dua, penyelesaian internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.

Ayat tiga, Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada kementerian. 

Empat, Penyelesaian internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus diselesaikan paling lambat 60 hari. 

Halaman: 123Lihat Semua