Menu

Refly Harun Sebut Penyelesaian Konflik Partai Demokrat Sebenarnya Sangat Mudah, Begini Caranya

Siswandi 12 Mar 2021, 17:46
Refly Harun. Foto: int
Refly Harun. Foto: int

Lima, putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat mengikat secara internal dalam hal yang berkenaan dengan kepengurusan.

Menurut Refly, Mahkamah Partai Politik yang dimaksud dalam aturan itu, juga yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. 

Mahkamah partai bersifat imperatif, artinya tidak membutuhkan persetujuan dari kedua belah pihak yang berselisih. Cukup satu pihak mengadukan, Mahkamah lalu memproses dan menyidangkannya.

"Putusan Mahkamah Partai Politik dalam jangka waktu 60 hari itulah yang bersifat final untuk masalah kepengurusan. Jadi selesai, tidak perlu ke mana-mana," terangnya lagi. 

Karena itu, Refly menyarankan Kemenkumham tidak menilai pendaftaran kepengurusan partai politik dari sisi substantif. Menurutnya, instansi tersebut hanya perlu mengecek apakah AD/ART dan kepengurusan yang didaftarkan sesuai dengan UU Partai Politik atau tidak. 

Jika sesuai, maka diterima. Apabila tidak sesuai, maka Kemenkumham menyarankan perubahan-perubahan sesuai dengan UU Partai Politik.

Halaman: 234Lihat Semua