Perkebunan Sawit Ilegal Bisa Dihentikan, Sugianto: Bangun Pola Kemitraan Bisa Dapat PNBP
Dikatakan, solusi ini tidak bertentangan dengan UU kehutanan.Pasalnya, ada P 49 tahun 2019 yang mengatur tentang PNBP yang harus mereka bayar sebesar Rp 1,3 juta per ton x 6 persen maka dapat PNBP 78 ribu per ton.
"Kami punya data daftar-daftar yang bisa dipungut PNBP,” katanya. Ia mengatakan kalau sudah membayar PNBP itu wudah jelas membayar komoditi disahkan. Setelah itu, bisa bayar PNBP itu diatur polanya lagi," terangnya.
Lebih lanjut, dikatakan Sugianto, jika ada pihak perusaha yang menolak pola kerjasama tersebut, pihak Pemda bisa menggusur mereka. Kalau tetap membandel, maka tunggu action dari Presiden.
Sugianto menyebutkan, Provinsi Riai dan kabupaten/kota bisa menaikkan APBD melalui pola kerjasama dengan sarat keterlanjuran. "Jangan sudah kerjasama, nanti mereka menanam baru. itu tidak boleh, jangan sampai merusak hutan lagi.
Pola kerjasama bisa terwujud maka potensi bisa diterima Riau dari PNBP setidaknya Rp 1 triliun pertahun. Itu akan ada pola kerjasama dengan Pemda. Hal ini, tentunya mereka pemilik lahan yang berkebun di kawasan hutan itu tidak lagi dipermasalahkan," paparnya.***