KP2KP Buka Layanan Lapor Pajak, Ini Harapannya
RIAU24.COM - KUANSING- Untuk memberi pendekatan kepada wajib pajak dan untuk mempermudah pelaporan wajib pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan penyuluhan.
Maka KP2KP Kuantan Singingi melakukan pendekatan, dengan cara membuka layanan lapor pajak bagi karyawan dan pegawai, di Gedung Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yakni pada 16-18 maret 2021," Ungkap Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Catur Tenang Manis Soeryanto, SE, MM, Selasa(16/3).
Berdasarkan Pasal 63 PMK 210/2017 menyatakan tugas KP2KP adalah melakukan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan serta melakukan pengamatan dan pembuatan profil potensi perpajakan.
“Adapun pelayanan pajak itu berupa SPT, NPWP, penyuluhan, selain pelayanan ini kami juga membuka pelayan lainnya seperti kartu yang hilang, kartu yang rusak, Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang terlupa untuk mencetak ulang kartu," ujarnya.
Dikatakannya, Adapun syarat untuk pengurusan pajak karyawan/ASN adalah Bukti potong, Kartu NPWP, KTP dan Email aktif yang digunakan. " Untuk pencetakan ulang kartu, cukup bawa fotocopy KTP, kemudian untuk permohonan EFIN dengan membawa kartu NPWP dan KTP," Tuturnya. (Zar/Rls)