Dua Tersangka 52 Kilogram Sabu Masuk Sidang Perdana di PN Bengkalis
Tersangka Syarifuddin ke Malaysia menjemput sabu ini dari seseorang tidak di kenal di Malaysia, bersama rekannya bernama Syamsir, yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN pusat.
Sesuai keterangan Syarifuddin kepada wartawan saat itu, mereka mendapatkan upah dari seorang Napi Lapas Bengkalis yanh bernama Riki alias Ninja, Rp7 juta persatu kg nya. Namun penjemputan hingga ditangkap petugas BNN, keduanya baru menerima upah Rp9 juta.
Petugas BNN mengungkap peredaran narkoba jenis sabu 52 Kg dari Malaysia ini, berawal dari hasil investigasi, bahwa beberapa pekan lalu, tersangka membawa sabu ke Bengkalis melalui Pantai Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.
Di Pantai Tanjung Leban, petugas BNN mengetahui dan langsung melakukan pengejaran. Akan tetapi petugas saat itu hanya mendapati 50 bungkus narkoba jenis sabu dan speedboat. Sehingga, petugas BNN mengejar tersangka sampai ke kota Dumai, dan berhasil menangkap Syarifuddin. Sedangkan temannya Syamsir saat itu berhasil melarikan diri, dan sampai kini masih berstatus DPO.
BNN sendiri, menjerat pasal terhadap Syarifuddin dan seorang Napi Lapas Bengkalis Riki, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Dan posisi keduanya saat ini masih dititipkan di Rutan Polres Bengkalis.