Dua Tersangka 52 Kilogram Sabu Masuk Sidang Perdana di PN Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Sidang perdana kasus narkoba sebanyak 52 kilogram terhadap dua orang tersangka, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Kasus 52 kilogram sabu itu merupakan tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat di desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksemana, Kabupaten Bengkalis.
Kepala Seksi tindak pidana umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Immanuel Tarogan, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irvan R. Prayoga mengatakan sidang pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Ulwan Maluf bersama dua hakim lainnya.
"Untuk sidang selanjutnya, akan digelar pada hari Selasa mendatang, dengan agenda mendengarkan kesaksian dari BNN, yang kita perkirakan ada 3 orang dari petugas BNN yang akan hadir dalam agenda sidang nantinya,"ujar Ivarn Rahmadani Prayogo, Jumat 18 Maret 2021.
Sebelumnya, Kejari Bengkalis melalui Seksi Pidana Umum, pada bulan lalu menerima limpahan berkas perkara Narkoba jenis sabu dengan berat 52 Kg dan dua tersangka.
Kedua tersangka itu diduga sebagai pengedali peredaran dari dalam Lapas Bengkalis bernama Riki alias Ninja. Selanjutnya, Syarifuddin warga Kota Dumai, menjemput narkoba jenis sabu dari Dumai ke Malaysia berjumlah 50 bungkus dalam kemasan teh cina.
Tersangka Syarifuddin ke Malaysia menjemput sabu ini dari seseorang tidak di kenal di Malaysia, bersama rekannya bernama Syamsir, yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN pusat.
Sesuai keterangan Syarifuddin kepada wartawan saat itu, mereka mendapatkan upah dari seorang Napi Lapas Bengkalis yanh bernama Riki alias Ninja, Rp7 juta persatu kg nya. Namun penjemputan hingga ditangkap petugas BNN, keduanya baru menerima upah Rp9 juta.
Petugas BNN mengungkap peredaran narkoba jenis sabu 52 Kg dari Malaysia ini, berawal dari hasil investigasi, bahwa beberapa pekan lalu, tersangka membawa sabu ke Bengkalis melalui Pantai Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.
Di Pantai Tanjung Leban, petugas BNN mengetahui dan langsung melakukan pengejaran. Akan tetapi petugas saat itu hanya mendapati 50 bungkus narkoba jenis sabu dan speedboat. Sehingga, petugas BNN mengejar tersangka sampai ke kota Dumai, dan berhasil menangkap Syarifuddin. Sedangkan temannya Syamsir saat itu berhasil melarikan diri, dan sampai kini masih berstatus DPO.
BNN sendiri, menjerat pasal terhadap Syarifuddin dan seorang Napi Lapas Bengkalis Riki, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Dan posisi keduanya saat ini masih dititipkan di Rutan Polres Bengkalis.