Perempuan Berkebaya Merah Ini Jadi Viral Gara-gara Pamer Keterampilan Mengendarai Sepeda Motor
Menurut Zulkarnain, JPJ tidak akan berkompromi dengan pihak yang melanggar peraturan lalu lintas.
“Jika kami menerima foto atau video terkait pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm atau mencantumkan nomor registrasi, kami akan melakukan penyidikan. Meski video dan barang bukti berasal dari media sosial pribadi, pemilik kendaraan akan ditindak,” ujarnya.
“Jika terbukti bersalah, dia bisa dikenakan denda tidak kurang dari RM300 dan tidak lebih dari RM3,000 untuk pelanggaran di bawah Undang-Undang Transportasi Jalan 1987,” katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pengguna jalan harus selalu peka dan mematuhi peraturan lalu lintas. Kami berharap semua orang akan lebih bertanggung jawab di jalan dan mematuhi hukum yang telah ditetapkan.