Soal Vaksin AstraZeneca yang Mengandung Tripsin Babi, Tengku Zulkarnain: Haram
RIAU24.COM - Pegiat media sosial Tengku Zulkarnain menanggapi fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang vaksin AstraZeneca.
MUI mengeluarkan fakwa jika vaksin yang mengandung tripsin babi ini dapat dipergunakan lantaran dalam keadaan darurat.
Menurut Zulkarnain fatwa MUI itu tidaklah tepat. Pernyataan ini disampaikannya melalui akun Twitter miliknya @ustadtengkuzul, Sabtu, 20 Maret 2021.
"Soal Vaksin yang mengandung babi atau unsurnya bersinggungan dengan babi hukumnya haram dipakai," tulisnya.
Alasannya karena menurutnya hukum darurat hanya berlaku jika tidak ditemukan Vaksin lain yang halal.
Serta jika tidak dilakukan Vaksinasi akan membahayakan jiwa.
"Terlanjur dibeli Pemerintah, tidak menyebabkan yang haram jadi boleh," ujarnya.
Namun dalam keterangan tertulisnya AstraZenece membantah faktwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut.
AstraZenece menuliskan jika vaksin mereka sama sekali tak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewan lainnya.