Menu

Tak Ada Lagi Jam Istirahat Jika Sekolah Berlakukan Belajar Tatap Muka

Azhar 30 Mar 2021, 18:30
Ilustrasi.  Foto: unairnews
Ilustrasi. Foto: unairnews

RIAU24.COM -  Dirjen PAUD dan Dikdasmen Kemendikbud Jumeri membeberkan rencana pemerintah terkait aturan sekolah tatap muka.

Menurut Jumeri, aturan ini wajib dilaksanakan setelah guru dan tenaga pendidik mendapatkan vaksin Covid-19 dikutip dari kumparan.com, Selasa, 30 Maret 2021.

"Anjuran pemerintah yaitu menerapkan kapasitas 50 persen maksimal dalam satu rombongan belajar yang bisa masuk sekolah. PTM sebanyak dua kali dalam seminggu, atau dua hari dalam satu minggu. Sesuai nomor urut absen 1-16 masuk Senin dan Rabu, kemudian siswa nomor 17-32 masuk pada Selasa dan Kamis. Dua hari pembelajaran tatap muka," ujarnya.

"Ini satu kali pertemuan PTM terbatas, hanya berlangsung 3 jam. Jam 7 -10. Setiap kelompok belajar melakukan dua kali pertemuan dalam satu minggu. Maka (total) setiap siswa melakukan PTM di sekolah 6 jam per minggu. Seminggu yang masuk dibuat selang-seling beberapa menit. Sehingga anak-anak tidak ketemu saat datang dengan jam pulang, sehingga tidak terjadi kerumunan," ucapnya.

Untuk SMA, dia menambahkan pemerintah akan membagi shift masuk sekolah menjadi dua, pagi dan siang.

"Rombongan belajar dibagi dua shift pagi dan siang ini karena anaknya sudah dewasa. Senin dan Kamis kelas 12, Selasa dan Jumat kelas 11, Rabu dan Sabtu kelas 10. Dalam satu minggu siswa melakukan PTM terbatas dengan total 4 jam 30 menit," sebutnya.

Termasuk tak ada aktivitas pembukaan kantin dan pemberlakuan jam istirahat pada PTM di SMA.

Katanya bertujuan untuk mengurangi kontak erat antar siswa.

"Sekolah menganjurkan selalu patuh pada prokes. Memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. Sekolah tidak memberlakukan kegiatan di kantin yang menimbulkan kerumunan. Juga tidak ada jam istirahat agar anak tidak berkumpul. Hanya pembelajaran saja yang kita utamakan," ujarnya.