Menu

Bagaimana Pelaksanaan Ibadah Selama Ramadhan, Begini Ungkapan Ketua MUI Bengkalis

Dahari 5 Apr 2021, 19:15
H. Amrizal Ketua MUI Bengkalis
H. Amrizal Ketua MUI Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkalis sejauh ini belum ada mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah ramadan dimasa pandemi tahun ini.  Karena sampai saat ini MUI Bengkalis masih menunggu arahan pemerintah daerah, bagaimana pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan.

Ketua MUI Bengkalis Amrizal menyampaikan sejauh ini Gubernur Riau sudah menyampaikan pernyataan bahwa ibadah taraweh dan tadarus sudah diperbolehkan, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"MUI sebenarnya sejak dari awal sudah mengeluarkan fatwa untuk daerah daerah zona merah melaksanakan taraweh di rumah. Namun untuk daerah zona hijau atau kuning boleh melaksanakan taraweh secara berjamaah," ungkap Amrizal, Senin 5 April 2021.

Diutarakan Amrizal, saat ini penentuan zona menjadi domain pemerintah, jadi pihaknya masih menunggu informasi dari pemerintah daerah terkait zonasi Covid 19 di Bengkalis. 

Tapi dengan keluarnya pernyataan Gubernur memperbolehkan pelaksanaan ibadah taraweh dan tadarus di masjid - masjid tentu pihak MUI Bengkalis mendukung dengan memperhatikan protokol kesehatan covid19.

Disampaikannya lagi,kepada masyarakat terutama umat muslim terkait adanya pernyataan pemerintah provinsi ini, MUI Bengkalis mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah Ramadan secara maksimal. Namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Halaman: 12Lihat Semua