Moeldoko Cs Akan Ajukan Gugatan, AHY Ingatkan Jangan Sampai Masuk Lubang Lebih Dalam
RIAU24.COM - Rencana Moeldoko Cs melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan pemerintah yang menolak mengaku Demokrat versi KLB ditanggapi santai Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Menurut putra Soesilo Bambang Yudhonono (SBY) ini, kader Partai Demokrat siap untuk menyodorkan bukti di depan majelis hakim bahwa kepengurusan hasil kongres 2020 adalah yang sah di mata hukum.
"Kemudian terkait dengan gugatan hukum, kita siap saja, Partai Demokrat tidak pernah gentar. Kami selalu memiliki kesiapan untuk bisa menghadapi situasi apapun," kata AHY dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Senin (5/4).
AHY menegaskan, kader Demokrat tidak pernah takut karena memperjuangkan keadilan dan hak politiknya sebagai warga negara. "Kami berdiri di atas kebenaran dan yang kami perjuangkan adalah keadilan hak sebagai warga negara hak sebagai partai politik yang sah di negeri ini," tandasnya.
Seperti diketahui, Kemenkumham menolak kepengurusan Moeldoko cs karena dianggap tidak melengkapi berkas.
Beberapa kelengkapan yang tak diberikan adalah surat persetujuan dari majelis tinggi, perwakilan separuh ketua DPD dan perwakilan 2/3 DPC. Sehingga, KLB tersebut dikatakan telah melanggar AD/ART parpol.
Suami Annisa Pohan ini mengaku kadernya sudah siap seratus persen seandainya penolakan dari Kemenkumham atas pengesahan kubu Moeldoko itu dibawa ke meja hijau. "Jadi kalau mereka kemudian akan membawa ini ke ranah hukum ya kami tidak merasa gentar sedikit pun akan kami hadapi," jelasnya.
Meski demikian, AHY berpesan kepada kubu Moeldoko Cs berfikir ulang, karena dikhawatirkan hasil PTUN akan mempermalukan mereka.
"Tetapi saran saya pikir-pikir lagi, karena nanti jangan sampai justru menggali lubang yang lebih dalam lagi," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat AHY menyapa kader di lereng Pegunungan Arjuno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Langkah itu dilakukan untuk mensolidkan internal kader agar tetap bekerja dan membantu rakyat, pasca keputusan Kemenkumham menolak kepengurusan kubu Moeldoko beberapa waktu lalu.***