Rakor Supervisi Pencegahan Korupsi Sertifikasi Aset PSU Riau
RIAU24.COM - SIAK- Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Drs. H. Arfan Usman, M. Pd mengikuti Rakor Supervisi Pencegahan Korupsi Terkait Dengan Sertifikasi Aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Riau. Rakor tersebut ditaja oleh BPK RI secara virtual yang di ikuti oleh Kabupaten/Kota Se-provinsi Riau.
Arfan menyampaikan, data sertifikasi aset tanah milik Kabupaten Siak Tahun 2021 telah terdata oleh BPK, antara lain aset tanah sebanyak 2.362 persil, diantaranya 220 persil sudah ber sertifikat.
"Tahun 2021 ini Pemda menargetkan sebanyak 714 persil sudah bersertifikat," kata Arfan di Siak Live Room kantor Bupati Siak, Kamis (8/4/2021).
Disampaikannya, masih dalam proses sebanyak 45 persil. Dengan rincian, 13 persil sudah selesai namun masih di kantor BPN Siak.
20 persil masih melengkapi alas hak asli atau surat keterangan Penghulu Kampung, untuk dilanjutkan ke pendaftaran pemeriksaan tanah ke kantor BPN Siak.
Dan 12 persil masih melengkapi surat keterangan Penghulu Kampung, untuk dilakukan pengukuran ke kantor BPN Siak.