Tak Kunjung Bayar Denda Rp13,1 Triliun, Kapal Ever Given Disita Pemerintah Mesir
RIAU24.COM - Pemerintah Mesir mengambil langkah tegas dengan menyita kapal kontainer raksasa Ever Given selama hampir satu pekan terakhir. Tindakan ini dilakukan karena sang pemilik kapal belum membayarkan kompensasi akibat insiden pemblokiran Terusan Suez bulan lalu.
Kepala Otoritas Terusan Suez (SCA), Osama Rabie mengatakan, Ever Given disita karena gagal membayar ganti rugi sebesar 900 juta dolar AS atau setara dengan Rp 13,1 triliun (Rp 14.600/dolar AS), seperti dikutip RMOL dari AFP, Rabu (14/4).
Perintah ganti rugi sendiri berdasarkan putusan dari Pengadilan Ekonomi Ismailia. Mengacu pada Pasal 59 dan 60 UU perdagangan maritim Mesir, kapal akan disita hingga jumlah kompensasi dibayar penuh.
Ever Given merupakan kapal kontainer milik Jepang yang dioperasikan Taiwan dan berbendera Panama. Pada 23 Maret, kapal sepanjang 400 meter itu terjebak di kanal Suez sehingga memblokir jalur perdagangan terpenting dunia itu selama enam hari.
SCA menyebut, kanal itu sangat penting bagi ekonomi Mesir. Jika ditutup, Mesir kehilangan 12 juta hingga 15 juta dolar AS setiap harinya.
Perusahaan data maritim Lloyd's List mengatakan, pemblokiran jalur telah menahan kargo sekitar 9,6 miliar dolar AS setiap harinya antara Asia dan Eropa.
Angka kompensasi 900 juta dolar AS dihitung berdasarkan kerugian yang diderita oleh kapal yang mengalami kemacetan hingga biaya penyelamatan kapal dan pemeliharaan.
Kapal MV Ever Given seberat 200.000 ton, terjepit melintang akibat badai pasir pada 23 Maret, memicu upaya besar-besaran selama enam hari oleh personel Mesir dan petugas khusus penyelamatan internasional untuk melepaskannya. Saat ini Ever Given dipindahkan ke Danau Bitter setelah dibebaskan pada 29 Maret.***