Sejarah Pelakor Di Batavia: Perzinahan Dengan Hukuman Yang Kejam Dan Diskriminatif Dari Belanda
RIAU24.COM - Jejak perzinahan atau pelakor sudah ada sejak masa kemitraan dagang Belanda, VOC.
VOC, melalui Dewan Gereja menerapkan aturan ketat bagi para pezina non-Eropa. Pelakor bahkan diibaratkan sebagai penjahat kelas kakap. Hukuman untuk dekorator sangat kejam. Pemerintah kolonial di Nusantara bertindak sebagai penjajah sekaligus polisi moral. Ini masalah nafsu, salah satunya.
Sejak penaklukan Jayakarta - kemudian Batavia - oleh VOC tahun 1619, pemerintah kolonial Belanda mulai melakukan reformasi. Selain perbaikan dalam hal monopoli sumber daya alam, Gubernur Jenderal VOC yang pernah menjabat dua kali (1619-1623 dan 1627-1629) Jan Pieterszoon Coen turut membenahi persoalan moral bangsa Eropa (Belanda) di wilayah jajahan tersebut.
Tujuannya agar semua perilaku pejabat voc yang tidak sesuai dengan norma gereja - pemabukan dan perzinahan - diberantas. Orang Eropa dituduh menjadi contoh untuk kehidupan yang lebih bermartabat di Koloni.
Dewan Gereja Batavia juga banyak berperan. Mereka mengawasi, menegur, melarang, dan menghukum jika ada pejabat yang melakukan pelanggaran norma. Sejarawan Belanda Hendrik E. Niemeijer mengungkapkan, banyak pelanggaran, kasus paling umum dari pelanggaran seksual.
Pada tahun 1672 saja, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh laki-laki mencapai 90 kasus. Sedangkan perempuan mencapai 204 kasus. Sebanyak 294 kasus pelecehan seksual menduduki puncak daftar pelanggaran Dewan Gereja, dibandingkan dengan kasus sosial, domestik, dan gerejawi.