Gandeng Interpol, Mabes Polri Buru Pria Penghina Islam dan Rasulullah
RIAU24.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggandeng Interpol untuk memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad melalui video viral di saluran YouTube miliknya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya sejak awal menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia. Data dari imigrasi menyebutkan Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.
Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan. "Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Agus seperti dikutip Antara, Minggu (18/4).
Agus mengatakan bahwa Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.
"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," kata Agus.
Terkait dengan apakah Polri sudah menerima laporan dari masyarakat tentang video viral penistaan agama oleh Jozeph Paul Zhang dengan mengaku nabi ke-26, Agus menjelaskan bahwa penyidik dapat menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut.
Menurut dia, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat merusak persatuan dan kesatuan dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri.
Seperti diketahui, Jozeph Paul Zhang telah mencaci maki dan menghina Islam dalam sebuah diskusi daring menggunakan aplikasi Zoom. Beberapa pernyataan yang menyinggung hati umat Islam antara lain menyebutkan Allah dikurung di Ka'bah, Nabi Muhammad sebagai nabi yang cabul, serta puasa umat Islam sebagai kelaliman.
Dalam video berdurasi lebih dari tiga jam tersebut, Jozeph Paul Zhang bahkan menantang dan membuat sayembara bagi siapa pun yang ingin melaporkan penistaan agama yang dilakukannya.***