Joe Ligon, Kisah Pria yang di Bui Selama 70 tahun Kemudian Bebas, Begini Ceritanya
RIAU24.COM - Joe Ligo, salah satu warga yang barau pindah ke Philadelphia, Amerika Serikat (AS) mengaku seperti terlahir kembali setelah 70 tahun mendekam dibalik bui penjara tanpa menghadiri persidangan yang menjerat dirinya.
"Rasanya seperti terlahir kembali karena semuanya baru bagi saya. Hampir semuanya berubah, banyak hal masih baru bagi saya. Saya melihat beberapa mobil baru ini. Mobil ini tidak memiliki desain yang sama dengan mobil yang saya kenal ketika saya berada di jalanan bertahun-tahun yang lalu," ujarnya.
"Saya melihat semua gedung tinggi ini. Tidak ada gedung-gedung tinggi seperti ini. Semua ini baru," ujarnyaa setelah bebas dikutip dari bbc.com.
Kejadian yang menimpa dirinya bermula ketika pindah ke Philadelphia, AS saat berusia 13 tahun.
Sayang, dia anak yang pemalas di sekolah sehingga tidak bisa membaca dan menulis. Dia juga tidak jago olahraga dan tidak punya banyak teman.
"Saya tidak terlalu banyak bergaul. Saya adalah tipe orang yang memiliki satu atau dua teman. Saya tidak menyukai orang banyak," ujarnya.
Di suatu malam tahun 1953 kejadian yang mengerikan itu menimpa dirinya.
Dia bertemu dengan beberapa orang yang dia kenal, tapi tak terlalu akrab. Ketika mereka berjalan bersama, mereka bertemu dengan beberapa orang lain yang sedang mabok-mabokan.
Disana dia dan teman barunya meminta sejumlah uang kepada para pejalan kaki.
Naas, malam itu berakhir dengan aksi penikaman. Ligon dinyatakan terlibat dalam kekerasan yang menyebabkan dua orang tewas dan enam lainnya luka-luka.
Di kantor polisi, dia mengatakan dengan jujur bahwa dia tidak bisa memberi tahu petugas dengan siapa dia pergi malam itu. Namun malah mengakui telah membunuh 2 orang pada media setempat.
"Saya tahu dua orang yang bersama saya, tapi saya tidak tahu nama mereka, saya hanya tahu nama panggilan mereka," ujarnya.
Ligon mengatakan dia dibawa ke kantor polisi jauh dari rumahnya di Jalan Rodman dan ditahan selama lima hari, tanpa akses ke bantuan hukum.
Termasuk orang tuanya yang ditolak ketika mereka mencoba untuk berkunjung.
Saat di pengadilan pria berusia 15 tahun itu didakwa dengan tuduhan pembunuhan. Padahal tuduhannya selalu dia bantah.
"Mereka (polisi) mulai memberi kami pernyataan untuk ditandatangani, yang menuliskan bahwa saya terlibat dalam pembunuhan," ujarnya.
Namun, ujung-ujungnya Ligon dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Saat itu dia mengakui fakta-fakta kasus tersebut dan hakim memutuskan dia bersalah atas dua tuduhan pembunuhan tingkat pertama.
Sayang, dia tidak berada di pengadilan lainnya untuk mendengar bahwa dia telah diberi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
Kejadian ini merupakan hal biasa di negara tersebut mengingat hukuman merupakan kesimpulan pasti pada saat itu.
Setelah itu dia masuk penjara tanpa mengetahui lama hukumannya selama 70 tahun.