Rapat Paripurna LKPJ Kuansing 2020 Digelar, Dipimpin Ketua DPRD
RIAU24.COM - KUANSING- DPRD Kabupaten Kuantan Singingi menggelar Rapat Paripurna Laporan Keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Pemkab Kuansing Tahun 2020, dipimpin langsung Ketua DPRD DR. Adam, SH. MH bertempat di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kuansing, Senin (19/4).
"Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah menyatakan Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) disampaikan oleh Pemda kepada DPRD, memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan satu tahun anggaran, serta pencapaian kinerja, tugas pelaksanaan pembantu dan pengawasan yang berpedoman pada Dokumen rencana kerja daerah," Ujarnya Ketua DPRD Kuansing tersebut.
Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkab Kuansing Tahun 2020 yang disampaikan oleh Bupati H Mursini MSi menyebutkan bahwa Sesuai dengan Perundang-Undangan Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda mengamanatkan bahwa Pemda telah memberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah.
Menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta keragaman daerah dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
"Selanjutnya sebagaimana kita ketahui bersama bahwa negara kita pada tahun 2020 mengalami wabah Covid-19, yang menyebabkan perekonomian negara, daerah dan masyarakat menjadi terganggu, akibatnya pendapatan negara dan daerah menjadi lebih jauh berkurang, proyek-proyek pembangunan yang sudah direncanakan, baik yang bersumber dari dana DAK maupun dana APBD Murni tidak jadi dilaksanakan, karena tersedotnya untuk bantuan langsung tunai (BLT) dan segala biaya yang ditimbulkan oleh Penanganan Covid-19," ujar Mursini.
Dikatakannya, Pada Tahun 2020 Pemkab Kuansing melakukan beberapa perubahan penjabaran APBD Tahun 2020 sebanyak 5 kali perubahan, yaitu :