Menu

Rapat Paripurna LKPJ Kuansing 2020 Digelar, Dipimpin Ketua DPRD

Replizar 20 Apr 2021, 18:59
Rapat Paripurna LKPJ Kuansing 2020 Digelar, Dipimpin Ketua DPRD (foto/zar)
Rapat Paripurna LKPJ Kuansing 2020 Digelar, Dipimpin Ketua DPRD (foto/zar)

RIAU24.COM - KUANSING- DPRD Kabupaten Kuantan Singingi menggelar Rapat Paripurna Laporan Keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Pemkab Kuansing Tahun 2020, dipimpin langsung Ketua DPRD DR. Adam, SH. MH bertempat di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kuansing, Senin (19/4).

"Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah menyatakan Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) disampaikan oleh Pemda kepada DPRD, memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan satu tahun anggaran, serta pencapaian kinerja, tugas pelaksanaan pembantu dan pengawasan yang berpedoman pada Dokumen rencana kerja daerah," Ujarnya Ketua DPRD Kuansing tersebut.

Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkab Kuansing Tahun 2020 yang disampaikan oleh Bupati H Mursini MSi menyebutkan bahwa Sesuai dengan Perundang-Undangan Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda mengamanatkan bahwa Pemda telah memberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah.

Menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta keragaman daerah dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.

"Selanjutnya sebagaimana kita ketahui bersama bahwa negara kita pada tahun 2020 mengalami wabah Covid-19, yang menyebabkan perekonomian negara, daerah dan masyarakat menjadi terganggu, akibatnya pendapatan negara dan daerah menjadi lebih jauh berkurang, proyek-proyek pembangunan yang sudah direncanakan, baik yang bersumber dari dana DAK maupun dana APBD Murni tidak jadi dilaksanakan, karena tersedotnya untuk bantuan langsung tunai (BLT) dan segala biaya yang ditimbulkan oleh Penanganan Covid-19," ujar Mursini.

Dikatakannya, Pada Tahun 2020 Pemkab Kuansing melakukan beberapa perubahan penjabaran APBD Tahun 2020 sebanyak 5 kali perubahan, yaitu : 

1. Perubahan Pertama dan Kedua tentang Pengelolaan dana DAK untuk kegiatan, yang bersumber dari APBN serta Bantuan Keuangan Provinsi Riau tentang Gaji, Guru Bantu. 

2. Perubahan Ketiga berdasarkan Peraturan dari pemerintah pusat berkaitan dengan pandemi Covid-19, maka Pemkab Kuansing melakukan REFOCUSING dan realokasi kegiatan dan belanja dalam rangka pengamanan Covid-19. 

Pada perubahan kegiatan penanganan dan pelayanan korban bencana Non Alam sebesar Rp 23.106.600, yang semula di alokasikan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk penyaluran BLT, berupa uang, namun sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku bahwa bantuan BLT hanya bisa disalurkan pada Perangkat Daerah selaku PPKD. 

Sehingga pada perubahan penjabaran ke IV Alokasi sebesar Rp 23.106.600 dialihkan kepada belanja tidak terduga pada Dinas BPKAD Kabupaten Kuansing.

Selanjutnya, Berdasarkan Perubahan APBD Kabupaten Kuansing Tahun 2020, bahwa Target Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.534.938.782.844.23.- dengan realisasinya Rp 1.449.724.725.015. 58 atau 94.45% terdiri dari Pendapatan Asli Daerah target Rp 91.346.460.668.55 dengan realisasi Rp 73.858.316.480.76 atau 80.86%.

Dana Perimbangan Target Rp 1.070.672.888.177.00 dengan realisasi Rp 1.014.314.210.445.00 atau 94.74%.

" Pendapatan yang sah Rp 372.919.433.998.68. dengan realisasi sebesar Rp 361.552.198.089.82 atau 96.95%," ujarnya lagi.