Si Penghina Islam Jozeph Paul Zeng Dijerat Sama Dengan Kasus Ahok
RIAU24.COM - Status pelaku pelecehan Islam, Jozeph Paul Zhang kini telah berubah.
Pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 itu resmi menjadi buronan polisi dikutip dari kumparan.com, Rabu, 21 April 2021.
Pria itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Jozeph dijerat dengan UU ITE dan pasal penistaan agama.
Sama yang dulu pernah menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Dikenakan undang undang ITE khususnya Pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Setelah ini Jozeph resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan begitu pihak Interpol dapat mengeluarkan red notice untuk pria tersebut.
Tidak hanya menerbitkan red notice, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga akan meminta Ditjen Imigrasi memblokir paspor Jozeph. Artinya, dia tidak bisa pergi kemana-mana.
Penetapan tersangka kepada Jozeph juga mematahkan pernyataan pria yang pernah menjalani pendidikan di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, itu.
Dia sebelumnya menyebut kalau saat ini sudah melepas statusnya sebagai WNI.