Menindak Lanjuti Mendagri, PPKM Wilayah Bengkalis Melibatkan Kelurahan Hingga ke Desa
RIAU24.COM -BENGKALIS - Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkalis dr Ersan Saputra menyampaikan bahwa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kabupaten Bengkalis adalah menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, nomor 03/2021 dan Instruksi Gubernur Riau.
Dengan itu Kabupaten Bengkalis, akan segera menerapkan PPKM dan pada dasarnya PPKM memiliki pengertian yang hampir sama dengan PSBB dengan ketentuan beberapa point dan kriteria, kemudian dimodifikasi.
"Tetapi pada prinsipnya, PPKM Berbasis Mikro ini merupakan turunan dari PSBB. Bedanya adalah lokalisir pada level-level kelompok masyarakat tingkat Desa atau Kelurahan dan yang paling kecil yaitu level RT dan RW,"ungkap Ersan Saputra, Selasa 20 April 2021 malam.
Nantinya, lanjut Ersan, posko tersebut bertugas untuk melakukan pengendalian covid, mulai dari sosialisasi penegakan protokol kesehatan (prokes), hingga pelaporan perkembangan penanganan covid-19 secara berjenjang ke level atas.
"Posko ini melibatkan stekhorder dan lapisan masyarakat, seperti kepala desa, babinsa, bhabinkamtibmas, satpol PP, PKK, ketua RT, karang taruna, tokoh masyarakat dan relawan. Dan juga posko pemantauan perbatasan wilayah pelarangan mudik Dengan keterlibatan mereka semua, Insya Allah penyebaran covid-19 bisa ditekan,"ungkapnya lagi.
Diutarakan Ersan, berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Bengkalis per tanggal 20 April 2021, Kabupaten Bengkalis terkonfermasi positif Covid-19, 2523 kasus, sembuh 2313 orang dan yang meninggal 81 kasus.
Menurutnya, dikatakan zona kuning kalau kasusnya 1-3 rumah ditemukan dalam satu RT, kalau zona oranye 3-5 rumah dan di atas 5 rumah itu sudah zona merah dihitung selama 7 hari.