Menu

DJP dan 3 Kepala Daerah di Riau Sepakat Optimalkan Pemungutan Pajak

Muhammad Iqbal 22 Apr 2021, 10:14
DJP Riau melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama bersama Bupati Siak, Alfedri
DJP Riau melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama bersama Bupati Siak, Alfedri

RIAU24.COM - Direktorat Jenderal Pajak pada Rabu, 21 April 2021 kemarin, secara serentak melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama mengenai Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan 84 Pemerintah Daerah diseluruh Indonesia.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Asprilanto Miardi Widodo menyebutkan hal tersebut merupakan perluasan kerja sama tahap ke-III dengan pemerintah daerah, setelah program piloting pada tahun 2019 bekerjasama dengan 7 Pemerintah Daerah, dan pada tahap ke II di tahun 2020 lalu dengan 78 Pemerntah Daerah, termasuk dengan Pemerintah Kota Pekanbaru di Wilayah Provinsi Riau.

"Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak khususnya diwilayah Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Pajak melakukan perluasan kerja sama di Wilayah Provinsi Riau dengan 3 Kepala Daerah yaitu Bupati Kampar, Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak," kata dia dalam keterangan rilisnya.

Dia menjelaskan, ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian kerja sama ini adalah pembangunan basis data perpajakan yang berkualitas, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dibidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

"Pajak saat ini menjadi sumber pendapatan yang sangat diandalkan untuk pembiayaan pembangunan, pembiayaan keamanan, infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pembiayaan lain baik yang dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah," ucapnya lagi.

Penanganan penyebaran wabah covid 19 saat ini, lanjut dia, tentunya juga membutuhkan perhatian khusus dan pembiayaan yang sangat besar baik untuk vaksinasi ataupun penanganan medis lainnya.

"Melalui kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah pengelola pajak pusat dan pajak daerah, melalui kegiatan pengawasan bersama sehingga mampu menjawab tantangan perpajakan saat ini yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan tentunya diharpakan dapat penerimaan pajak pusat dan pendapatan daerah," terang Asprilanto.

Dukungan dari berbagai pihak, kata dia lagi, tentu akan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama ini dilapangan, terutama dukungan dari masing-masing Kepala Daerah ini merupakan langkah maju bagi perluasan program kerja sama optimalisasi pemungutan pajakpusat dan pajak daerah.

"Kedepannya, seluruh pemerintah daerah diharapkan dapat ikut terlibat dalam program ini, sehingga keterpaduan dalam upaya peningkatan penerimaan dan kepatuhan perpajakan dapat terwujud," demikian Asprilanto Miardi Widodo.