Mulai Hari Ini, Pemerintah Larang WNA Asal India Masuk Indonesia
RIAU24.COM - Mengganasnya kasus Covid-19 di India, membuat pemerintah Indonesia melarang masuk warga negara asing (WNA) dari negara tersebut yang diberlakukan mulai hari ini, Sabtu 24 April 2021.
Dilansir dari Detik.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan bahwa kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian COVID-19 di India.
Dia mengatakan, penolakan masuk berlaku bagi seluruh WNA yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," ujar Jhoni, Sabtu, 24 April 2021.
Meski demikian, penolakan masuk tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia. Tapi, lanjut Jhoni, pemerintah membatasi pintu masuk di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Pintu masuk bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia hanya melalui TPI sebagai berikut:
1. Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang
2. Bandar Udara Juanda di Surabaya
3. Bandar Udara Kualanamu di Medan
4. Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado
6. Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang
7. Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.
"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan COVID-19," kata Jhoni lagi.
Jhoni menekankan jik kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi melihat perkembangan terbaru yang terjadi di India.