Karyawan yang Tidak Terima THR Dapat Mengadu ke Posko THR
Menurutnya, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah, yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh/ keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Sedangkan pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja, dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Sedangkan bagi karyawan harian lepas dengan status harian tetap, juga harus mendapatkan THR dan besaran THR disesuaikan dengan rata-rata upah yang diterima dalam setahun. "Buruh ini statusnya harian, tapi masa kerja belum sampai 12 bulan, tetap dapat THR sesuai rata-rata upah tiap bulan selama bekerja," Ujarnya.
Oleh karena itu, agar semua karyawan mendapatkan haknya, Bupati sudah melayangkan surat edaran ke perusahaan di Kuansing. " Bupati menegaskan bahwa pembayaran THR paling lambat H-7 lebaran, dan kami akan melakukan pengawasan dan memastikan semua karyawan di Kuansing mendapatkan haknya, yakni THR paling lambat H-7 lebaran," tuturnya.