Karyawan yang Tidak Terima THR Dapat Mengadu ke Posko THR
RIAU24.COM - KUANSING- Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, setiap karyawan/buruh yang bekerja akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dari perusahaan tepatnya bekerja.
Pemberian THR keagamaan ini, wajib bagi perusahaan untuk karyawan, baik yang sudah bekerja satu bulan atau pun lebih. Jika karyawan sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka perusahaan wajib membayarkan THR sebesar upah satu bulan.
Menurutnya, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah, yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh/ keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Sedangkan pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja, dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Bagaimana jika karyawan/buruh tidak menerima THR tersebut, katanya, dapat melaporkan ke posko THR keagamaan DPMPTSP Naker Kuansing. "Ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kemenakertrans dan Gubernur Riau, dimana kabupaten/kota diminta untuk mendirikan posko THR," Jelasnya.
Oleh karena itu, agar semua karyawan mendapatkan haknya, Bupati sudah melayangkan surat edaran ke perusahaan di Kuansing. " Bupati menegaskan bahwa pembayaran THR paling lambat H-7 lebaran, dan kami akan melakukan pengawasan dan memastikan semua karyawan di Kuansing mendapatkan haknya, yakni THR paling lambat H-7 lebaran," tuturnya.