DJPb Riau Siapkan Rp 152,27 Miliar Untuk THR 33.600 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan
Disebutkannya lagi, untuk komponen penyusun THR PNS 2021 yakni hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, dan tidak memasukan tunjangan kinerja atau tukin.
"Sedangkan pembayaran dapat dilakukan paling cepat 10 Hari Kerja (HK) sebelum tanggal Hari Raya, atau dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," tandasnya.
Baca juga: Syahrul Aidi Salurkan Dana Aspirasi Senilai Rp 46,5 Miliar untuk Bangunan Sekolah di Inhil