Rumah di Teluk Kuantan Dilempar Molotov, Pelaku Ditangkap Dalam Tempo Satu Jam
" Dari hasil interogasi awal yang dilakukan, pelaku RV (34 Thn) bahwa perbuatan itu dilakukan karena pelaku sakit hati kepada korban," Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.IK. MM melalui Paur Humas Polres Kuansing Iptu Juliart Lumban kepada wartawan, Minggu (2/5).
Menurutnya, Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kuansing untuk didalami motif lain, sehingga pelaku berani melakukan perbuatan tersebut.
" Terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP, yang di ancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," Tuturnya.