Tak Seperti Indonesia, Australia Bakal Penjarakan Siapa Saja yang Datang Dari India
RIAU24.COM - Pemerintah Australia mengancam akan memenjarakan siapa pun yang datang dari India, termasuk warganya sendiri.
"Siapa pun yang telah berada di India selama 14 hari terakhir akan ditutup dari Australia mulai Senin," pernyataan Kementerian Kesehatan Australia dikutip dari CNN, Minggu (2/5).
Jika mereka masuk, mereka menghadapi kemungkinan hukuman hingga lima tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Keamanan Hayati Australia.
“Penilaian risiko yang menginformasikan keputusan tersebut didasarkan pada proporsi pelancong luar negeri yang dikarantina di Australia yang telah tertular infeksi Covid-19 di India,” bunyi pernyataan itu.
Tak hanya hukuman penjara, Australia juga membuat denda sebesar A$66.000 (sekitar Rp735 juta).
Keputusan tersebut akan ditinjau pada 15 Mei, kata kementerian kesehatan.
Ada sekitar 9 ribu warga Australia di India yang terdaftar ingin kembali ke Australia, menurut pemerintah federal.
Badai Covid-19 di India semakin menggila. Terbaru kasus harian di negara itu tembus 400 ribu.
Menurut kementerian kesehatan India, 401.993 infeksi baru terdaftar pada Sabtu kemarin sehingga total beban kasus menjadi 19,1 juta. Ada 3.523 kematian, sehingga jumlah korban menjadi 211.853.