Siak Masih Zona Orange, Pemkab Siak Berlakukan WFH Dan WFO Bagi ASN Pasca Libur Lebaran
RIAU24.COM - SIAK- Pemerintah Kabupaten Siak hanya mewajibkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi ASN sebanyak 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen saat masuk kerja pasca libur lebaran.
Aturan itu berlaku sebab Kabupaten Siak masih masuk dalam zona oranye penyebaran Covid-19.
"Sekarang kita masih terapkan PPKM Mikro, jadi pegawai dibatasi work from home (WFH) dan work from office (WFO) 50-50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Siak, Budhi Yuwono.
Budhi mengatakan, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 dari klaster pegawai di lingkungan Pemkab Siak, ASN diwajibkan untuk mau divaksin. Akan ada sanksi bagi pegawai dan honorer yang sengaja tidak mau divaksin sesuai undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Tidak ada alasan untuk menolak. Kita sudah laksanakan vaksinasi massal kepada ASN dan honorer sebelum lebaran. Semua harus ikut, kecuali orang yang memang tidak dibolehkan divaksin atau komorbid," katanya.
Dia menambahkan, untuk penyekatan arus balik juga diperpanjang hingga tanggal 24 Mei 2021 di titik cek poin yang sama. Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari penyekatan arus mudik yang berlaku dari 6-17 Mei 2021.