Kelompok China-Amerika Menuntut Trump Karena Menyebut COVID-19 Sebagai Virus China
RIAU24.COM - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dituntut oleh kelompok hak-hak sipil China-Amerika atas penggunaan istilah "virus China", "virus Wuhan", dan "virus Kung Flu" selama pandemi virus korona.
Baca juga: Jepang Meluncurkan Satelit Kayu Pertama di Dunia, Menguji Kesesuaian Untuk Bahan Ruang Bangunan
Menurut gugatan tersebut, pernyataan Trump selama pidato dan postingannya di media sosial selama pandemi menyebabkan "tekanan emosional" di China dan Asia-Amerika dan menyebabkan peningkatan kekerasan bermotif rasial terhadap komunitas-komunitas ini di seluruh negeri.