Menu

Pernikahan Dini Meningkat Diduga Paksaan Orang Tua, Gubernur Rhode Island Sahkan UU Cabut Izin Nikah di Bawah 18 Tahun

Amerita 8 Jun 2021, 14:04
google
google

RIAU24.COM - Gubernur Rhode Island menandatangani undang-undang yang dimaksudkan untuk melarang pernikahan anak di negara bagian tersebut, Senin (7/6).

Gubernur Demokrat Daniel McKee mengatakan undang - undang tersebut mencabut izin pemuda di bawah usia 18 tahun untuk mendapatkan surat nikah dengan persetujuan orang tua. Dia mengatakan itu adalah upaya untuk melindungi anak-anak dan mencegah eksploitasi.

zxc1
Hukum Rhode Island sebelumnya mengizinkan anak berusia 16 tahun untuk menikah dengan izin orang tua atau wali mereka. Anak-anak yang lebih kecil juga dapat menikah jika pengadilan keluarga diberitahukan dan dilakukan sidang pengadilan.

Unchained At Last, sebuah kelompok advokasi nasional yang mendorong undang-undang tersebut, mengatakan empat negara bagian lain telah mengeluarkan undang-undang serupa yang melarang semua pernikahan sebelum usia 18 tahun: Delaware, New Jersey, Pennsylvania, dan Minnesota.

Kelompok yang berbasis di New Jersey mengatakan sekitar 171 anak di Rhode Island menikah antara tahun 2000 dan 2018. Kelompok itu juga menyatakan bahwa banyak kemungkinan anak-anak tersebut dipaksa oleh orang tua mereka tanpa persetujuan mereka.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua