Diskopdagrin Tertibkan Pemakaian Masker Pada Pedagang dan Pengunjung Pasar Tradisional
Lebih lanjut Azhar menyampaikan bahwa kegiatan penertiban pemakaian masker ini, akan dilakukan terhadap 34 pasar Tradisional yang ada dalam wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Penertiban ini akan dilakukan secara kontinyu, terutama pada hari pasar selama kita masih berstatus zona merah," Ujarnya.
"Kita menghimbau kepada seluruh pengelola Pasar Tradisional melalui Kepala Desa masing masing, untuk menerapkan kebijakan wajib memakai masker kepada pengunjung dan pedagang, yang akan melakukan aktivitas di pasar pasar, dan kita akan kunjungi pasar tersebut satu persatu," Tegasnya.
Harapan kita kepada masyarakat, untuk bersama sama dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dengan tetap disiplin melaksanakan prokes dalam tatanan kehidupan baru," tuturnya.