Menu

Peraturan Baru: Pemerintah Arab Saudi Izinkan Wanita Hidup Tanpa Wali

Azhar 12 Jun 2021, 06:48
Wanita Arab saudi. Foto: Viva.co.id
Wanita Arab saudi. Foto: Viva.co.id

RIAU24.COM -  Otoritas Kehakiman di Arab Saudi baru-baru ini menghapus pasal 169 dalam Hukum Acara di hadapan pengadilan Syariah.

Artinya, pemerintah disana akan mengizinkan wanita yang belum menikah, bercerai, atau janda hidup sendiri tanpa persetujuan dari kerabat laki-laki yang menjadi wali.

Perkembangan hukum di Arab Saudi ini merupakan bagian dari Visi 2030 Arab Saudi yang digagas Putra Mahkota Mohammed bin Salman dikutip dari Middle East Monitor, Jumat, 12 Juni 2021.

Tujuan utamanya untuk mendiversifikasi ekonomi dan mengarahkan negerinya menuju Islam yang lebih moderat.

Setelah hukum ini diberlakukan, kini wali hanya dapat melaporkannya jika dia memiliki bukti bahwa wanita telah melakukan kejahatan.

Termasuk jika wanita dipenjara, dia tidak akan diserahkan kepada wali usai masa hukuman berakhir.

Peraturan juga tak mengizinkan pengajuan tuntutan hukum terhadap anak perempuan yang memilih hidup sendiri.