Tegas! Sri Mulyani Pastikan Sembako yang Dijual di Pasar Ini Tak Kena Pajak
RIAU24.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani blak-blakan soal pengenaan pajak untuk kebutuhan bahan pokok alias sembako.
Menurutnya, sembako yang dijual di pasar tradisional tak akan dikenakan pajak.
Pernyataan ini disampaikannya melalui akun Instagram miliknya, Senin, 14 Juni 2021.
"Saya jelaskan pemerintah tidak akan mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," tulisnya.
Menurutnya, pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara.
Tapi disusun untuk melaksanakan azas keadilan.
Seperti beras produksi petani lokal yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak akan dikenakan pajak.
"Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas seharusnya dipungut pajak," tulisnya.