Terima DAK Rp1 Milyar, Ini yang Akan Dipergunakan DPKPP Kuansing
Sedangkan yang Rp 1 Milyar lebih berada di DPKPP, untuk pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RLTH). Namun tetap untuk kegiatan yang berbentuk swadaya, yang khusus untuk perbaikan rumah warga yang masuk kategori miskin. " Jadi bantuan itu untuk rumah layak huni," Ujarnya.
Bantuan ini merupakan kegiatan berbentuk swadaya, yang sifatnya membantu warga yang belum memiliki Rumah Tidak Layak Huni (RLTH). Persyaratan untuk memperoleh atau penerima bantuan tersebut, yaitu yang memenuhi persyaratan seperti Memiliki KTP, dan tidak memiliki rumah layak huni. "Kita berhadap kedepan lebih baik lagi," Ujarnya lagi.
Sedangkan rencana pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RLTH) pada Tahun Anggaran 2021 ini, berada di Kecamatan Singingi, yaitu di Desa Logas, Desa Sungai Kuning, dan Dungai Sirih," tuturnya.