Alasan Hakim Sunat 6 Tahun Hukuman Jaksa Pinangki Karena Ia Memiliki Seorang Balita dan Menyesali Perbuatannya, Netizen : Merusak Akal Sehat
RIAU24.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat vonis eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengurasan fatwa bebas Djoko Tjandara di Mahkamah Agung.
Dalam lampiran amar putusan yang diterima Tempo, setidaknya ada bebrapa pertimbangan hakim megurangi vonis Pinangki.
Pertama adalah lantaran Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta mengikhlaskan dipecar dari profesinya sebagai jaka.
"Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan. Lalu, bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil," demikian isi kutipan putusan resmi tersebut.
Atas alasan itulah, PT DKI Jakarta mengurangi masa hukuman Pinangki dan denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Pemberitaan tentang pemangkasan Hukuman Pinangki ini kemudian trending di Twitter, netizen beranggapan putusan ini sangat merusak akal sehat masyarakat Indonesia.