Ranperda Inhu Diparipurnakan DPRD
RIAU24.COM - DPRD Inhu menggelar rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Inhu Tahun Anggaran (TA) 2020, Jumat 18 Juni 2021.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Inhu Masyrullah didampingi Ketua Ketua DPRD Inhu Samsudin dan Wakil Ketua II DPRD Inhu, Suwardi Ritonga.
Dalam sambutannya Masyrullah, SP mengatakan, menurut Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang mempunyai fungsi pembentukan anggaran dan pengawasan.
“Berdasarkan Pasal 320 Ayat 1 bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," kata Masyrullah.