Joni Warga Rengat Barat Inhu Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu
RIAU24.COM - Unit Reskrim Polsek Rengat Barat Polres Inhu Polda Riau meringkus salah seorang pengedar narkotika jenis sabu pada Sabtu 19 Juni 2021 kemarin sekira pukul 13.30 WIB.
Dari tangan tersangka berinisial JT alias Joni (44) warga Jalan Kapling I Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat, petugas mengamankan 2 paket sabu ukuran sedang yang dibungkus plastik klip putih bening dan alat isap sabu (bong).
Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada wartawan, Senin 21 Juni 2021 menuturkan, bahwa tersangka Joni diringkus saat berada dirumahnya.
"Penangkapan tersangka Joni setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengintai aktivitas tersangka," kata dia.
Beberap saat sebelum tersangka Joni ditangkap, personel Polsek Rengat Barat menerima informasi dari masyarakat, ada sebuah rumah, milik tersagka Joni, yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan pesta sabu.