Joni Warga Rengat Barat Inhu Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu
RIAU24.COM - Unit Reskrim Polsek Rengat Barat Polres Inhu Polda Riau meringkus salah seorang pengedar narkotika jenis sabu pada Sabtu 19 Juni 2021 kemarin sekira pukul 13.30 WIB.
Dari tangan tersangka berinisial JT alias Joni (44) warga Jalan Kapling I Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat, petugas mengamankan 2 paket sabu ukuran sedang yang dibungkus plastik klip putih bening dan alat isap sabu (bong).
zxc1
"Penangkapan tersangka Joni setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengintai aktivitas tersangka," kata dia.
Beberap saat sebelum tersangka Joni ditangkap, personel Polsek Rengat Barat menerima informasi dari masyarakat, ada sebuah rumah, milik tersagka Joni, yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan pesta sabu.
Zxc2
"Benar saja, sekira pukul 13.30 WIB, tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial JT alias Joni. Dari penangkapan itu, tim menemukan 2 peket sabu ukuran sedang dari saku depan celana Joni," sebut Misran.
Selanjutnya tim menggeledah rumah tersangka Joni dan ditemukan timbangan elektrik, puluhan bungkus plastik klip kecil dan sedang pembungkus sabu, kaca pirek, jarum, korek mancis dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktifitas narkoba.
“Tim juga mengamankan 1 unit handphone milik tersangka yang dipakai untuk bertransaksi. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat,” kata Misran.