Polres Inhu Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Lubuk Batu Jaya
RIAU24.COM - Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) Polres Inhu Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu pada Senin 21 Juni 2021 petang kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan dua tersangka pengedar sabu, yakni PP (31) dan BS (20) keduanya warga Desa Puntian Mekar, Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) ditangkap dirumahnya.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 19 paket sabu siap edar dengan berat kotor 4,68 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Demikia disampaikan PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada wartawan, Selasa 22 Juni 2021. Dikatakannya, penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat yang diterima personel Polsek Lubuk Batu Jaya.
Informasi itu dilaporkan ke Kapolsek LBJ. Pada hari itu juga, Kapolsek mengintruksikan Unit Reskrim turun kelapangan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah yang sebelumnya telah diintai.
Dari rumah itu, petugas mengamankan dua pria yang mengaku memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika bukan jenis tanaman, yakni sabu yang disimpan dalam sebuah kopor.
“Tim temukan 19 paket sabu-sabu siap edar, 13 ukuran sedang dan 6 ukuran kecil, selain itu ditemukan benda-benda yang terkait dengan aktifitas peredaran narkoba, alat hisap sabu dan uang tunai Rp1 juta hasil penjualan sabu,” jelas Misran.
Dari hasil interogasi, lanjut Misran, bahwa sabu itu didapat dari seseorang di Pekanbaru dan sekarang masih diburu Unit Reskrim Polsek LBJ.
“Dengan demikian, ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” tutup Misran. (Yuzwa)