Idul Adha, Kemenag Bengkalis Sudah Terima Surat Edaran Dari Menteri Agama
RIAU24.COM -BENGKALIS - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bengkalis sudah menerima surat edaran dari Menteri Agama terkait pelaksanaan ibadah Idul Adha tanggal 20 Juli mendatang. Surat edaran tersebut diterima pada Rabu kemarin.
Hal ini diungkap Kepala Kantor Kemenag Bengkalis Khaidir kepada wartawan, Kamis 24 Juni 2021. Setelah menerima edaran Menteri Agama ini pihaknya meneruskan kepada penyuluh dan KUA se kabupaten untuk disampaikan kepada masyarakat dan pengurus masjid.
"Ini peranan penyuluh dan KUA untuk menyampaikan kepada masyarakat dan pengurus masjid. Sudah kita perintahkan untuk disampaikan kepada masyarakat edaran menteri ini,"ungkapnya.
Edaran Menteri Agama tersebut diantaranya mengatur pelaksanaan takbiran, ibadah solat ied dan pelaksanaan qurban. Untuk pelaksanaan takbiran hanya dibenarkan dilaksanakan di masjid dan mushola.
"Dengan ketentuan hanya sepuluh persen dari kapasitas masjid dan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan takbiran keliling sama sekali tidak dibenarkan,"ujarnya.
Sedangkan terkait pelaksanaan solat ied sama seperti pelaksanaan sebelumnya. Kemenag hanya membenarkan pelaksanaan shalat di masjid dan mushola atau lapangan yang wilayahnya zona hijau.