Menu

Protes Besar Terjadi di Kerala Usai Tiga Wanita Cantik Tewas Dengan Cara Brutal Dalam Dua Hari, Hanya Karena Mas kawin

Devi 25 Jun 2021, 10:19
Foto : Indiatimes
Foto : Indiatimes

RIAU24.COM -  Menurut Undang-Undang Larangan Mahar 1961, baik pengambilan maupun pemberian mahar merupakan tindak pidana yang dapat dipidanakan. Mahar adalah setiap harta benda atau jaminan berharga yang diberikan atau disepakati untuk diberikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh salah satu pihak dalam perkawinan kepada pihak lainnya.

Terlepas dari apa namanya, mahar telah membuat kehidupan banyak wanita yang sudah menikah sengsara untuk waktu yang lama. Mahar telah menyebabkan serangkaian kematian di Kerala minggu ini.

Setidaknya tiga kematian telah dilaporkan dari Kerala dalam dua hari karena dugaan pelecehan mahar.

Pertama, Vismaya, mahasiswa BAMS tahun terakhir dari Kollam, yang meninggal karena bunuh diri pada Minggu malam di rumah mertuanya di Kollam.

zxc1

Halaman: 12Lihat Semua