Menu

Dua Terdakwa Warga Jangkang Divonis Mati Oleh PN Bengkalis, Terdakwa Nyatakan Banding

Dahari 29 Jun 2021, 01:18
Sidang vonis mati dua orang terdakwa narkoba
Sidang vonis mati dua orang terdakwa narkoba

RIAU24.COM -BENGKALIS - Saat pembacaan vonis mati, selain terdakwa Nasrudin alias Nantan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis juga menjatuhi hukuman pidana mati terhadap dua terdakwa lainnya yang terlibat peredaran Narkoba jenis sabu-sabu 42,4 kilogram (Kg) dan 23 ribu butir ekstasi, diantaranya Abdullah alias Dul (40) dan Andika alias Andik (38).

Keduanya berdomisili di Jalan Utama Jangkang, kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pembacaan vonis dua terdakwa oleh Majelis Hakim, Ketua Soni Nugraha, S.H, M.H didampingi dua Hakim Anggota Wimmi D. Simarmata S.H, M.H dan Ulwan Maluf, S.H, Senin 28 Juni 2021 di ruang Cakra PN Bengkalis secara virtual dan dibacakan secara bersamaan.

Terdakwa Abdullah alias Dul, Andika alias Andik didampingi PH Posbakum Windrayanto, S.H, JPU Kejari Bengkalis dihadiri Irvan R Prayogo, S.H. Para terdakwa terbukti secara sah membawa Narkoba dalam jumlah besar sekaligus jaringan internasional, dan merusak generasi bangsa dalam pemuafakatan jahat dalam peredaran narkoba.

"Mengadili menyatakan terdakwa Abdullah dan Andika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemuafakatan jahat. Dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana mati,"ujar Ketua Majelis Hakim Soni Nugraha, Senin.

Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Kejari Bengkalis menyatakan menerima, sedangkan dua terdakwa melalui PH Posbakum, Windrayanto menyatakan banding.

Halaman: 12Lihat Semua