Dua Terdakwa Warga Jangkang Divonis Mati Oleh PN Bengkalis, Terdakwa Nyatakan Banding
Sebelumnya, JPU Kejari Bengkalis juga menuntut mati dua terdakwa Abdulloh dan Andik. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemuafakatan jahat sebagai kurir sabu-sabu itu.
Sebelumnya, kasus ini terungkap saat petugas Polsek Bantan dibackup Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis membekuk ketiga pelaku, Minggu (6/12/20) silam.
Petugas menyita 4 buah tas yang berisikan barang haram tersebut di speedboat saat berada di Bangsal Arang Perairan Sungai Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis yang berasal dari wilayah Malaysia.
Petugas membekuk tiga orang pelaku Abdulloh, Andika dan Nasrudin alias Nantan serta barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah tas berisi 44 bungkus sabu-sabu, sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi ekstasi, 1 unit speed boat dan mesin tempel 60 PK dan 5 unit Ponsel.