Darurat Truk Odol, Keselamatan Jalan Raya Perlu Perhatian Bersama
Yang mana, forum itu mengacu pada Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Jalan Raya.
Mantan anggota DPRD Inhu itu mengherankan atas sikap pemerintah yang tidak benar-benar menjalankan peraturan tersebut walau sudah 12 tahun disahkan.
Dimana, pada Bab 20 disebutkan, bahwa Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Polri dan lainnya dapat dipidana. Karena instansi itu sebagai leding sektor pemerintah.
Baca juga: Dihadiri Gubernur, Ketua DPRD Riau dan Ribuan Masyarakat, Golkar Inhu Gelar Jalan Sehat Minggu Besok
“Untuk menyelamatkan, itu tujuannya. Jadi manusia yang ada disana kita amankan terutama jiwa manusia,” kata Arifudin.