PT Tasma Puja Diduga Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin di Inhu
RIAU24.COM - Diduga PT Tasma Puja yang berada diwilayah Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau telah menggarap hutan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas ribuan hektare tanpa izin.
Terungkapnya hal ini berdasarkan rapat yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis 8 Juli 2021.
Dari pantauan dalam rapat itu diketahui bahwaPT. Tasma Puja sudah lebih kurang 12 tahun menggarap lahan ini sebagai kebun kelapa sawit dan bahkan mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berdasarkan dukungan dari kebun kelapa sawit yang berasal dari kawasan hutan tersebut.
zxc1