Menu

Sapa Masyarakat, Kejari Inhu Gelar Talkshow Special Lewat Radio SWAI FM

Ogas 9 Jul 2021, 09:09
Sapa Masyarakat, Kejari Inhu Gelar Talkshow Special Lewat Radio SWAI FM
Sapa Masyarakat, Kejari Inhu Gelar Talkshow Special Lewat Radio SWAI FM

RIAU24.COM -  LPPL Radio Swara Indragiri (SWAI FM) melakukan Talkshow Spesial bersama Kejari Inhu, Kamis 8 Juli 2021 pagi.
Tidak tanggung-tanggung, talkshow yang berlangsung di gedung radio televisi dan balai wartawan yang berada di Jalan Batu Canai, Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau itu menghadirkan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu Eliksander Siagian SH didampingi sejumlah Jaksa Fungsional pada bidang Tindak Pidana Khusus Andi Syahputra Sinaga yang didapuk sebagai narasumber talkshow spesial terdebut.

Sebagai pembuka, Eliksander memaparkan secara singkat mengenai Zona Integritas.
“Ialah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah dimana pemimpin dan jajarannya berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani” kata dia.


Dalam talkshow itu disinggung terkait pelanggaran yang dilakukan salah satu oknum yang akhirnya menimbulkan stigma dimasyarakat terhadap Kejaksaan khususnya Kejari Inhu.
Menanggapi hal tersebut, Eliksander menjelaskan bahwa setelah melalui proses hukum, yang bersangkutan dinyatakan bersalah.
“Namun karena mereka melakukan upaya hukum kasasi, saat ini kita masih menunggu putusan hakim Mahkamah Agung” sebut Eliksander.

zxc2
Sementara itu, Andi menambahkan, dengan adanya berbagai pelayanan yang dilakukan Kejari Inhu menuju Zona Integritas yang WBK dan WBBM, diharapkan dapat memulihkam citra kejaksaan dimasyarakat.

“Jadi semuanya sudah terbuka, agar masyarakat melihat bahwa kejaksaan sekarang telah berubah,” ujar Andi yang juga ditunjuk sebagai agen perubahan dari jabatan jaksa.


Terakhir Eliksander menghimbau dan meminta dukungan masyarakat agar membantu dalam pencanangan WBK dan WBBM, khususnya dalam perubahan terkait kinerja Kejaksaan.
“Bentuk pelayanan dan aduan, Kejari Inhu juga telah menyediakan call center yang bisa dihubungi dengan nomor 081113008131,” terangnya.


Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk bergabung dan menjadi bagian dari Kejaksaan RI dan menjadi CASN. (Yuzwa)